Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengusulkan rata-rata besaran biaya haji yang dibebankan kepada jemaah di musim haji tahun depan sama dengan tahun ini. Biaya yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ini, diusulkan rata-rata sebesar Rp35.235,602.
Hal ini dikemukakan Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
“Kami usulkan agar biaya yang dibebankan kepada jemaah ini besarannya tetap dengan tahun sebelumnya," ungkap Menag Fachrul Razi, seperti dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/11).
Rapat Pendahuluan Penetapan BPIH yang dihadiri anggota Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR Ri Yandri Susanto. Menag menjelaskan, sesuai undang-undang, BPIH merupakan salah satu komponen dari BPIH.
Meskipun BPIH yang diusulkan oleh Pemerintah sama dengan tahun sebelumnya, menurut Menag terjadi kenaikan komponen biaya BPIH, yaitu, kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa.
Baca juga : Bahas Haji, Menteri Agama Bertolak Ke Arab Saudi Desember 2019
“Biaya penerbangan per jemaah pada tahun 1440H/2019M itu sebesar Rp30.079.285,- naik menjadi sebesar Rp30.764.781,- pada tahun 1441H/2020M. Atau, naik sebesar Rp685.496,-,” jelas Menag.
Biaya kedua yang dibebankan dalam BPIH adalah biaya visa sebesar 300 real Saudi atau Rp1.136.001,-.
“Ini baru dibebankan pada tahun 1441H/2020M. Ini nanti yang akan kita konfirmasi kepada pihak Arab Saudi. Kalau nanti ternyata itu bisa dihapus, artinya BPIH tahun ini lebih murah dibandingkan tahun lalu,” papar Menag.
Apalagi menurut Menag, ada beberapa inovasi yang akan dilakukan Kemenag untuk meningkatkan layanan haji di Indonesia. Mulai dari upaya pemberlakuan fast track di seluruh embarkasi, pemberian makan di Makkah yang semula 40 kali akan ditambah menjadi 50 kali, serta penerapan sistem sewa penginapan full musim di Madinah.
“Untuk optimalisasi penyerapan kuota, kita juga akan menambah jumlah kuota cadangan sebanyak 10%,” kata Menag. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved