Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Fachrul Razi menerima Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (26/11). Pertemuan keduanya turut membahas persiapan haji tahun depan.
Saat itu, Menag Fachrul Razi mengapresiasi Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang telah menghapus biaya visa kepada jemaah haji Indonesia.
"Kami juga mengusulkan agar layanan fast track ada di sejumlah embarkasi di Indonesia sepeti di Solo, Surabaya, Medan, dan Makassar. Musim haji tahun 2019, layanan fast track hanya ada di Bandara Sorkarno Hatta. Kami berharap layanan ini dapat ditingkatkan lagi di sejumlah embarkasi," harap Menag seperti dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga : Lukman Hakim Bungkam Seusai Diperiksa KPK untuk Kasus Dana Haji
Untuk menindaklanjuti usulan itu, Menag mengaku akan bertolak ke Arab Saudi pada Desember 2019. "Untuk menjalin MoU terkait persiapan haji 1441H/2020M dan memastikan MoU tersebut tidak ada penundaan," katanya.
Selain persiapan musim haji, pertemuan itu juga membahas konferensi Islam kedua yang akan digelar di Jakarta pada Januari 2020.
"Kami mengundang Menteri Agama untuk hadir di gelaran Musabaqah Hafalan Alquran yang dihadiri qari internasional, termasuk Indonesia," kata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi.
Duta besar Arab saudi juga menyatakan pihaknya membuka pintu dengan Kementerian Agama dalam upaya perbaikan pelaksanaan ibadah haji. Pertemuan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia dengan Menteri Agama diakhiri dengan saling berbagi cenderamata. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved