Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa secara teoretis radikalisme bisa muncul karena beragam faktor, baik ekonomi, pendidikan, atau agama. Karena itu, penanganannya juga harus multiperspektif.
"Penyebabnya beragam dan bisa kumulatif, gabungan beberapa kondisi. Karenanya penanganannya pun harus multiperspektif," demikian disampaikan Fachrul Razi dalam 'Sarasehan Pembinaan Mental Angkatan Darat (Bintalad) TA 2019' di Jakarta, Rabu (20/11).
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menangkal radikalisme. Pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat dengan pendidikan, termasuk melalui pembinaan mental.
"Semakin luas pemahaman seseorang, maka ia akan semakin bijak dan toleran dalam kehidupan bermasyarakat," ucapnya.
Baca juga: Milenial Harus Kritis Lawan Propaganda Radikalisme di Medsos
Kedua, mainstreaming moderasi beragama. Menurutnya, moderasi beragama adalah upaya menempatkan bandul selalu di tengah. Meski seseorang harus yakin dan kokoh dengan pemahaman keagamaannya, namun pada waktu bersamaan harus tetap toleran dan memberi ruang bagi keyakinan orang lain.
Dan yang ketiga, hal yang tak kalah penting yakni menginternalisasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI di dalam aktivitas keseharian.
"Sebagai contoh, pada saat demokratisasi kita mengalami beberapa persoalan, bukan lantas nyinyir, mencibir, dan berpaling ke sistem pemerintahan lain yang ilusif, melainkan turut serta menguatkan demokrasi dan meneguhkan NKRI," tukasnya. (OL-1)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved