Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Vaksin Palsu, Petugas Medis Bisa Beli di Distributor Resmi

Zubaidah Hanum
19/11/2019 20:24
Cegah Vaksin Palsu, Petugas Medis Bisa Beli di Distributor Resmi
ilustrasi vaksinasi(Mi)

SERTIFIKASI dan inspeksi rutin menjadi cara Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk mencegah penyelewengan di lapangan, seperti munculnya kasus vaksin palsu pada 2016 lalu.

Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Badan POM Ratna Irawati menegaskan hal itu, seusai workshop Mengupas Persoalan Distribusi Vaksin di Indonesia di Jakarta, Selasa (19/11).

"Jangan membeli vaksin melalui perorangan. Kami menyarankan kehati-hatian pada petugas kesehatan untuk memilih distributor terdaftar berizin, bersertifikasi dan menghindari penjual vaksin perorangan," cetusnya.

Saat ditanya cara mendeteksi vaksin palsu, Ratna menuturkan, vaksin palsu salah satunya ditandai dengan perubahan warna dari bening menjadi keruh cenderung menggumpal saat dicampur.

Baca juga : Kemenkes Beri Vaksin Polio Kontingen Indonesia di SEA Games 2019

"Kalau untuk vaksin palsu, lebih banyak tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat yang bisa cepat mendeteksinya. Kalau orang awam sulit mengenali," ucap Ratna seraya mengacu pada hebohnya kasus vaksin palsu yang diproduksi pasangan suami istri di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Kedua pasutri itu memproduksi vaksin palsu jenis tripacel, pediacel, tuberculin, engerix B, dan harvix B sejak 2010 tanpa standar baku mutu sesuai dengan ketentuan cara distribusi obat yang baik (CDOB) sebagai pedoman teknis yang disepakati bersama sesuai Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019.

Meski bukan terdaftar sebagai pedagang farmasi besar (PBF), pasutri tersebut dengan bebas mengedarkan dan memperjualbelikan vaksin-vaksin palsu kepada perorangan dan toko obat serta apotek.

Ratna mengatakan, masyarakat bisa melaporkan dugaan vaksin palsu kepada Badan POM untuk ditindaklanjuti karena pemerintah memiliki tim khusus untuk itu. "Jadi tim akan menilai adakah efek samping imunisasi itu atau tidak. Jika tidak bisa dipastikan itu palsu," imbuhnya. (Zhi)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya