Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI saat ini sudah menetapkan sebanyak 362 tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Ada 362 tersangka yang secara keseluruhan detailnya adalah 345 individu, kemudian 17 tersangka korporasi," ujar Asep di Markas Besar Polri, Selasa (22/10).
Seluruh tersangka ditangani oleh Bareskrim dan enam kepolisian daerah.
Sebanyak tiga perusahaan ditangani oleh Bareskrim, yakni PT AP, PT GSM, PT WSSI. Polda Riau menangani PT SSS dan PT PI. P
Baca juga : KLHK Segel 79 Perusahaan Terkait Karhutla
olda Sumatera Selatan menangani satu perusahaan yakni PT HBL. Polda Jambi menangani PT MAS dan PT DSSP. Polda Kalimantan Selatan menanganj PT MIB dan PT BIT. Polda Kalimantan Tengah menangani PT PGK dan GBSM. Polda Kalimantan Barat menangani empat perusahaan yakni PT SAP, PT SISU, PT PSL dan PT FSL.
Sebelumnya, Asep menyebut penyidik telah memproses sebanyak 147 kasus. Sementara itu, yang sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan akan disidangkan ada 69 kasus.
"Penyidikan sampai dengan hari ini sudah 147 kasus. Tahap 1, 92 dikirim ke JPU. Dan sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti dikirim kepada Kejaksaan berjumlah sebanyak 69 kasus," jelas Asep. (OL-7)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved