Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA waktu lalu pemilihan rektor di Kementerian Agama sempat menjadi perbincangan. Sebab, dalam Peraturan Kementerian Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 rektor perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh menteri.
Sehingga, berdasarkan peraturan ini, menteri punya hak prerogatif 100% untuk mengangkat dan menetapkan rektor.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, sebelum dipilih oleh Menteri, calon rektor harus melewati serangkaian proses terlebih dahulu.
"Pertama prosesnya senat universitas memberikan penilaian kualitatif. Penilaian kualitatif itu para anggota senat memberi penilaian tentang kapasitas calon rektor dari sisi kemampuan akademiknya, dari sisi integritasnya, kerja samanya, leadershipnya, manajemennya, dan lain-lain," ujar Kamaruddin saat ditemui di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta, Sabtu (28/9).
Baca juga : Menag : UU Pesantren Mampu Jaga Eksistensi Pesantren
Setelah melalui proses penilaian oleh senat, nama para calon rektor dikirim ke Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut. Kementerian kemudian membentuk tim komisi seleksi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon rektor.
"Jadi ada 7 orang professor yang menguji calon rektor ini. Yang diuji itu tadi tentang kapasitas keilmuanya, akademiknya, leadershipnya, tata kelolanya, wawasannya, jaringannya dan seterusnya," imbuhnya.
Tiga nama calon yang lolos seleksi oleh tim komisi, diserahkan ke Menteri Agama. Selanjutnya Menteri yang akan memilih satu di antara ketiga kandidat tersebut.
"Jadi tidak 100% juga," tandasnya. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved