Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia mulai memberangkatkan jemaah haji 1440H/2019M pada 6 Juli 2019 mendatang. Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tanggal tersebut, mulai memasuki asrama haji pada Jumat (5/7).
Hal ini tercantum dalam Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1440H/2019M yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, menjelaskan, sebanyak 1.800 jemaah akan diterbangkan pada 6 Juli 2019, yang terbagi dalam empat kloter.
"Ada empat kloter yang akan diberangkatkan. Dua kloter berasal dari Embarkasi Surabaya (SUB) dan dua kloter berasal dari Embarkasi Batam (BTH)," ujar Yanis seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (3/7).
Baca juga: 446 Petugas Haji 2019 Siap Diberangkatkan
Ia mengatakan, semua jemaah akan diterbangkan oleh maskapai Saudi Arabia Airline, dengan masing-masing kloter mengangkut 450 orang.
Ia menambahkan, sama seperti tahun lalu, jemaah haji Indonesia akan dilayani oleh dua maskapai penerbangan, yaitu Saudi Arabia Airline dan Garuda Indonesia.
"Untuk Saudi Arabia Airline akan mengangkut sebanyak 105.573 jemaah yang berasal dari Embarkasi Batam (BTH), Palembang (PLM), Jakarta Bekasi (JKS), sebagian Jakarta Pondok Gede (JKG), dan Surabaya (SUB)," paparnya.
Sementara, PT Garuda Indonesia akan mengangkut sebanyak 111.072 jemaah haji yang berasal dari embarkasi Aceh (BTJ), Medan (MES), Padang (PDG), sebagian Jakarta Pondok Gede (JKG), Solo (SOC), Banjarmasin (BDJ), Balikpapan (BPN), Makassar (UPG), dan Lombok (LOP). (OL-1)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved