Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, akan segera mengeluarkan peraturan Menteri Sosial terkait perubahan istilah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjadi pemerlukan pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Menurut Agus, istilah sebelumnya tidak relevan.
Ia menyontohkan para penyandang disabilitas. Mereka berhak diberikan pelayanan kesejahteraan sosial, bukan justru dikategorikan sebagai penyandang masalah sosial, sehingga penyebutan itu harus diganti.
Baca juga: Badai MUN di Laut Cina Selatan Picu Gelombang Tinggi
"Saya khawatir, ada seorang bayi yang lahir dan disabilitas dari sejak lahir sudah dicap sebagai peyandang masalah sosial. Itu harus diubah, jangan dipakai lagi," terang Agus disela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2019 di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (3/7).
Adapun, Kementerian Sosial menangani 26 jenis penyandang masalah sosial akibat kemiskinan, keterlantaran, kecacatan dan keterpencilan, termasuk di antaranya fakir miskin, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, dan komunitas adat terpencil. (OL-6)
Kementerian Sosial menjalankan tiga fokus layanan utama, yaitu perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
KEMENTERIAN Sosial memastikan pemulangan sekaligus penanganan lanjutan terhadap seorang WNI lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang sebelumnya terlantar di Taiwan.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Adanya keselarasan momentum antara rencana pengalihan pengelolaan TMPNU dan agenda legislasi yang sedang disusun lembaganya.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved