Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji tata kelola guru secara sentralisasi. Untuk mewujudkannya, Kemendikbud harus melalui banyak pertimbangan, memerlukan waktu, dan keputusan politik.
Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan hal itu terkait dengan orasi ilmiah Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat pengukuhannya sebagai guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (24/6).
"Wacana dan usul Ketua Umum PGRI Ibu Unifah Rasyidi tentu mempunyai pertimbangan dan data melalui kajian akademik. Untuk mengkajinya, itu memerlukan pembahasan dan waktu serta melibatkan para pihak terkait. Selain itu, Kemendikbud juga memerlukan keputusan politik, mengingat akan menjadi keputusan besar," katanya di Jakarta, kemarin.
Menurut Didik, jika tata kelola guru akan terpusat lagi, yang mungkin bisa dilakukan gaji guru tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan manajemen guru ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Manajemen guru dimaksud terkait pelatihan, kompetensi, rekrutmen, dan penempatan guru.
"Bagi Pak Muhadjir selaku Mendikbud, jika rencana sentralisasi guru mau diwujudkan, tidak masalah. Kemendikbud mengelola manajemen guru, sedangkan teknis keuangan tetap oleh daerah," paparnya.
Jika penempatan guru dikelola oleh pemerintah pusat, lanjut Didik, pemerintah akan lebih mudah memantau sekolah yang memerlukan guru berkualitas, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan demikian, lanjutnya, terjadi pemerataan pendidikan.
Namun, ujarnya, sertalisasi tata kelola guru merupakan keputusan besar yang harus dikaji secara matang dengan melibatkan legislatif dan pihak lainnya. Hal itu juga terkait dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah. "Sekali lagi, perlu kajian mendalam dan keputusan politik bersama," tegasnya.
Pengelolaan sekolah
Terkait dengan usul agar pemerintah mengkaji ulang pembagian pengelolaan sekolah yang saat ini didasarkan pada UU No 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah, menurut masih diperlukan waktu sekitar tiga tahun untuk mencermatinya. Pembagian pengelolaan sekolah berdasarkan jenjang oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten/kota (pemkab/pemkot) baru berjalan dua tahun. "Soal ini perlu diidentifikasi cermat dan memerlukan waktu sekitar tiga tahun," tuturnya.
Meski demikian, pembagian kewenangan mengelola sekolah berdasarkan jenjang tidak membuat pemprov, pemkab, dan pemkot bersikap kaku dalam menerapkannya. Saat ini SD-SMK dikelola oleh pemkab/pemkot, sedangkan SMA/SMK dikelola oleh pemprov.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengusulkan sentralisasi tata kelola guru karena ia menilai kapasitas para pemerintah daerah amat bervariasi sehingga tata kelola guru cenderung kurang efisien. Menurutnya, transformasi sistem tata kelola guru akan mempercepat terwujudnya jabatan guru profesional.
Ia juga meminta pembagian kewenangan mengelola sekolah berdasarkan jenjang dikaji karena kebijakan itu membuat pemprov tidak peduli dan tidak merasa bertanggung jawab atas pendidikan dasar di wilayahnya. Sebaliknya, pemkab/pemkot merasa tidak memiliki urusan dengan siswa sekolah menengah. (H-1)
DARI debat seru berbagai kajian, kita dapat menyimpulkan empati merupakan isu penting dalam kehidupan (Coplan, 2011).
Iyan Yuliantini, pensiunan guru SLB di Tasikmalaya, merintis UMKM telur asin dengan melibatkan alumni SLB untuk mewujudkan kemandirian ekonomi disabilitas.
Indonesia hadapi krisis guru akibat gelombang pensiun besar-besaran. Kekurangan guru mencapai 1,3 juta orang sementara lulusan PPG belum mencukupi.
GURU perempuan memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan bangsa, terutama melalui kontribusi nyata dalam pembentukan karakter generasi penerus yang tangguh.
Tradisi halal bihalal untuk saling memaafkan antara siswa dan guru digelar pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
IDUL Fitri baru saja kita rayakan. Selama sebulan, kita berlatih menahan diri dan mempertajam empati.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Di tingkat nasional, Unika Atma Jaya menempati peringkat #4 PTS terbaik se-Indonesia dan peringkat #22 dari seluruh Perguruan Tinggi se-Indonesia.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam penyelenggaraan Program Sarjana-Magister Terintegrasi (PSMT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved