Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPAI Sebut Rokok Elektronik Pintu Masuk Narkoba Bagi Anak

Antara
26/6/2019 12:15
KPAI Sebut Rokok Elektronik Pintu Masuk Narkoba Bagi Anak
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/M Agung Rajasa)

KOMISIONER bidang Kesehatan dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Komisi (NAPZA) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan rokok elektrik dapat menjadi pintu masuk bagi anak mendapatkan paparan NAPZA.    

"Rokok elektrik itu jadi pintu masuk yang cukup signifikan," kata Hikmah saat dihubungi, Rabu (26/6).    

Komisioner KPAI itu mengatakan rokok elektrik atau vape memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak sebagaimana zat berbahaya lain.    

Dia mengatakan pengguna vape meningkat menjadi 2,2 juta pengguna pada 2019 dari dari 1,2 juta di 2018.    

Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Perlu Ada Regulasi Rokok Elektrik

Tentu, kata dia, realitas tersebut harus menjadi perhatian karena anak dapat terpapar karena hidup di antara pengguna rokok elektrik, termasuk rokok bakar biasa.    

Dia mengatakan kalangan dewasa saja mudah terpapar.

"Jika orang dewasa sangat rentan tentu anak lebih rentan lagi," katanya.    

Hikmah mengatakan perlu intervensi serius dari setiap pihak agar anak tidak terpapar rokok elektrik bahkan menjauhkan mereka agar tidak menjadi pengguna vape. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya