Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama merekrut chef atau koki profesional Indonesia untuk menjadi petugas di musim haji 1440H/2019M yang akan menyiapkan makanan dengan cita rasa nusantara bagi para jemaah haji.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja (PPIH Daker) Makkah Arsyad Hidayat, saat memberikan materi Pembekalan Petugas Haji Arab Saudi 1440H/2019M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
"Jadi ada chef atau koki profesional yang jadi petugas haji, kita bawa ke sana. Untuk melatih dan mencek masakan Indonesia yang akan dibuat," tutur Arsyad, Minggu (28/4), seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.
Baca juga: Akomodasi dan Katering Terkait Tambahan Kuota Haji
Para koki profesional tersebut juga bertugas untuk melakukan pelatihan bagi tenaga masak di sana. "Mereka akan melakukan pelatihan juga di tiga wilayah, Makkah, Madinah, dan Masyair," ujar Arsyad.
Dikatakannya, keputusan untuk melibatkan chef profesional menjadi petugas haji 2019 terkait juga dengan adanya penempatan pemondokan jemaah dengan sistem zonasi. Ada tujuh zona yang ditetapkan.
"Karena ada sistem zonasi ini, konsumsinya juga kan menyesuaikan. Akan ada jenis konsumsi berbasis zonasi. Jemaah akan disajikan masakan yang berasal dari kampung halamannya. Ada coto Makassar misalnya," tuturnya.
(X-15)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved