Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta agar seluruh kabupaten/kota bisa segera menerapkan sistem pembuangan sampah tertutup (sanitary/controlled landfill).
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengakui komitmen pemda dalam memenuhi tuntutan undang-undang tersebut belum menyeluruh.
Dari seluruh kabupaten/kota, sekitar 55% masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka. Sisanya sudah mengoperasikan sistem sanitary/controlled landfill.
"Mungkin daerah sedikit agak kaget, namun itu sudah menjadi ketetapan undang-undang sehingga harus dilaksanakan dengan baik," ujarnya dihubungi di Jakarta, Minggu (10/2).
Baca juga : Manado Segera Ubah Sistem Pengelolaan Sampah
Menurut dia, komitmen politik pemda menjadi hal mendasar yang dibutuhkan. Itu dibuktikan sebagian daerah yang berhasil beralih ke sistem pembuangan tertutup.
Novrizal mencontohkan Kota Surabaya yang menjadi satu-satunya peraih Adipura Kencana 2018 baru-baru ini.
Surabaya dinilai mampu mengelola sampah dengan baik, tak hanya dengan beralih ke pembuangan tertutup tapi juga berkat gerakan atau partisipasi masyarakat.
"Persoalan teknis dan anggaran bukanlah yang utama, tetapi dukungan partisipasi publik yang sangat kuat menjadi kekuatan utamanya. Di Surabaya penduduk terus bertambah, tetapi timbulan sampahnya signifikan berkurang," jelas Novrizal.
Selain melakukan dorongan, imbuhnya, pemerintah juga menerapkan disinsentif bagi pemda yang belum taat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan undang-undang.
Daerah yang masih menerapkan open dumping, yang otomatis gugur dalam nominasi penghargaan Adipura, tidak mendapatkan dukungan dana alokasi khusus (DAK) dari pusat.
"Tentu tidak menjadi pilihan untuk mendapatkan dukungan dana DAK karena penghargaan Adipura menjadi salah satu kriteria yang menjadi determinan terkait dengan DAK," tandasnya. (OL-8)
Menurut Jumhur, tantangan lingkungan hidup di Indonesia cukup kompleks dan membutuhkan penanganan bertahap.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Pemerintah melangkah lebih jauh dalam mewujudkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang mencatat produksi sampah di kota itu mencapai 700 ton per hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved