Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Kota Serang menggeledah rumah tersangka UU ITE, Nikita Mirzani. Seperti yang diketahui artis Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM (Dito Mahendra).
Penggeledahan dilakukan Polisi menyusul berkas perkara tahap 1 yang telah diterima Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik NM dari penyidik Polresta Serang Kota pada Selasa (12/7).
Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang berhasil menyita 1 unit smartphone dan dilakukan penyitaan terhadap akun Instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172 disertai barang bukti lainnya.
Menurut AKP David, Kasat Reskrim Polresta Serang, semua pihak harus taat hukum dan aturan yang ada di Indonesia.
Baca juga: Tagar 'Nikita Mirzani Dilindungi' Jadi Topik Trending di Twiter
"Perlu dicatat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk menyerahkan barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang," ujar AKP David dalam keterangan pers, Kamis (14/7).
AKP David juga menambahkan bahwa saat ini semua barang bukti yang diamankan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui saat ini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni 2022 lalu oleh Polresta Serang.
Penggeledahan ini dilakukan karena Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Sehingga penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah tinggal Nikita.
Tampak puluhan aparat kepolisian serta belasan kendaraan polisi terparkir di gang rumah Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani kerap menyita perhatian publik dengan berbagai kasus yang menjerat dirinya.
Untuk kasus dengan DM, kasus ini telah bergulir dalam perbincangan publik sejak bulan Juni.
Saat Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani langsung ke rumahnya pada 15 Juni 2022. (RO/OL-09)
Sebanyak 22 influencer telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan judi online.
Artis Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan judi online.
Polri didesak tindak tegas pelaku judi online
Pada 25 Agustus kemarin jadi hari yang spesial bagi Nikita, karena ia berhasil mencetak rekor jumlah pesanan yang menghebohkan saat live streaming di Shopee Live.
Nikita menyampaikan penyesalan dan perkataan maaf sedalam-dalamnya atas apa yang telah terjadi.
Dugaan tersebut dilakuan oleh Nikita saat melakukan live streaming pada akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved