Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI I Gede Ariastina alias Jerinx kembali dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka yang tidak terima dituduh menghilangkan akun Instagram pribadi Jerinx.
"Dengan membawa barang bukti rekaman telepon pengancaman Jerinx, berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima tim Polda Metro Jaya," kata Adam Deni saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/7).
Adam Deni menuturkan kasus itu bermula ketika dia berkomentar di kolom komentar Instagram Jerinx. Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Baca juga: Musisi Serba Bisa Seby Rilis Lagu Debut Berubah
Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse. Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang besok harinya pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam Deni. Dia menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya tersebut.
"Tiba-tiba dia telepon saya, memaki-maki saya, dan menuduh saya bahwa saya menghilangkan akun dia," ujar Adam Deni
Makian Jerinx dinilai sudah melewati batas. Mulai dari menyebutkan kata-kata kotor hingga pengancaman.
Adam Deni mengaku sudah berupaya mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya itu direspons negatif.
"Ya sudah karena tidak ada titik temu saya konsultasi dengan lawyer saya. Oke saya pengen lanjut, saya ingin membuka laporan saja," jelas Adam Deni
Adam Deni menyebut sejatinya Jerinx telah meminta maaf kepadanya. Jerinx mengaku terbawa emosi karena akun Instagramnya hilang.
Meski begitu, Adam Deni mengatakan akan terus melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Selebgram itu menegaskan tidak akan membuka pintu maaf bagi Jerinx.
"Kalau saya sudah membuka laporan saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apapun, maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada di kepolisian," tegasnya.
Laporannya diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan dibuat pada Sabtu (10/7).
"Besok dicek ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi mengenai laporan terhadap Jerinx itu.
Sebelumnya, Jerinx sempat berurusan dengan polisi karena menyebut ikatan dokter indonesia (IDI) kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan IDI Bali hingga diproses secara hukum.
Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Drummer Superman Is Dead (SID) itu divonis satu tahun dua bulan penjara.
Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.
Jerinx ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kerobokan, Bali. Jerinx bebas pada 8 Juni 2021. Kini dia kembali berulah. (OL-1)
Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Instagram merilis fitur terbaru di 2026 yang fokus pada integrasi AI canggih dan pengalaman AR. Simak daftar fitur unggulannya di sini.
Instagram secara resmi memperkenalkan kemampuan bagi pengguna untuk menyunting komentar yang telah dipublikasikan.
Pemerintah panggil Meta dan Google karena melanggar aturan perlindungan anak. Sanksi administratif hingga pemblokiran akses siap diberlakukan.
Juri California menyatakan Meta dan YouTube bersalah atas kecanduan media sosial pada seorang perempuan muda.
Juri Los Angeles memenangkan gugatan wanita muda atas kecanduan media sosial. Meta dan Google dianggap sengaja membangun platform yang merusak mental anak.
Instagram resmi hapus enkripsi end-to-end (E2EE) mulai 8 Mei 2026. Simak alasan Meta, dampak privasi, dan cara amankan data chat Anda sebelum dihapus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved