27/4/2026 15:24

Wajib Pajak Aktivasi Coretax di KPP Serpong, Catat Batas Akhir Pelaporan Pajak

Petugas pajak melayani wajib pajak yang akan mengaktifkan Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong, Senin (27/4/2026). Aktivasi Coretax dilakukan sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kemudahan layanan, kepatuhan, dan transparansi. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.MI/AGUNG WIBOWO/sas

Baca Juga