29/4/2026 19:10

Sidang Banding Riva Siahaan Digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan didampingi penasihat hukumnya menyimak keterangan saksi Lutfi Rahman Abdullah saat sidang banding kasus tata niaga minyak mentah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026). Riva mengajukan banding setelah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang banding tersebut dipimpin oleh hakim ketua Catur Iriantoro. MI/Usman Iskandar/sas

Baca Juga