29/4/2026 11:11

Hitung Mundur 17 Oktober 2026, Produk Wajib Bersertifikat Halal

Label halal terpasang pada kemasan produk dan kaca etalase di salah satu toko di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/4/2026). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar di masyarakat. MI/AGUNG WIBOWO/sas

Baca Juga