15/4/2026 12:00

Ringankan Beban Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Beri Potongan Iuran

Buruh angkut menarik gerobak yang berisi telur di Pasar Barito Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/4/2026). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Maluku Utara untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku mulai April hingga Desember 2026 dengan membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama sembilan bulan atau sebesar Rp75.600 agar pekerja informal dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. ANTARA FOTO/Andri Saputra/Ppj

Baca Juga