13/4/2026 18:33

Resbob Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah), menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Resbob dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/sas

Baca Juga