09/4/2026 21:32

YouTube dan Google Kena Sanksi Terkait PP Tunas, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Anak Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital menjatuhkan sanksi kepada Google karena platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian/sas

Baca Juga