09/4/2026 16:28

Dirut PT Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Izin Kawasan Hutan

Terdakwa Dicky Yuana Rady menjalani sidang vonis kasus dugaan menerima suap terkait izin pemanfaatan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025 tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pengelolaan kawasan hutan. MI/Usman Iskandar/sas

Baca Juga