26/6/2025 15:53

Perda Kawasan Tanpa Rokok


Warga beraktivitas di dekat papan informasi larangan merokok di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Pemprov DKI Jakarta segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok dan vape di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas. Pengesahan aturan ini untuk menciptakan kesehatan lingkungan dan kenyamanan bersama bagi masyarakat Jakarta. MI/Usman Iskandar

Baca Juga