02/12/2024 19:56

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Pekerja berjalan di  Kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, saat jam pulang kerja,Senin (2/12/2024). Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Untuk DKI Jakarta, upah minimum provinsi atau UMP Jakarta pada 2024 sebesar Rp 5.067.381. Maka dengan adanya kenaikan sebesar 6,5% jika dihitung secara kasar UMP Jakarta pada 2025 sebesar Rp 5.396.760. MI/Usman Iskandar/sas

Baca Juga