14/11/2024 13:36

MK Kabulkan Gugatan Desain Surat Suara untuk Calon Tunggal

Jajaran hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo secara bergantian membacakan pengucapan putusan PUU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK menyetujui model surat suara untuk pasangan calon tunggal dalam Pilkada menggunakan model peblisit atau memberikan opsi "setuju" atau "tidak setuju" kepada pemilih. Putusan MK tersebut diberlakukan pada Pilkada Serentak Tahun 2029. MK juga memutuskan Pilkada harus segera diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang dalam pemilihan. MI/Usman Iskandar/sas

Baca Juga