08/10/2024 11:12

Pemusnahan Benih Padi dan Sawit Tanpa Sertifikat Kesehatan

Petugas Balai Karantina membakar barang bukti benih padi dan sawit di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2024). Balai Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara memusnahkan media pembawa benih padi (Oryza Sativa) dan sawit (Elaeis Gueineensis) sebanyak 30 kilogram tanpa sertifikat kesehatan yang berasal dari Aceh dan Sumatera Utara yang dianggap berpotensi menyebarkan penyakit tumbuhan di wilayah itu. ANTARA/Andry Denisah/gus

Baca Juga