02/10/2024 12:26

Diskusi Tantangan Hukum dalam Perkawinan Campuran

(dari kiri) Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia/ PerCa  Indonesia, Rulita Anggraini  Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Dan Perceraian Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sukirno, dan Notaris, Elizabeth Karina Leonita menjadi pembicara pada lingkar diskusi bertajuk  Implikasi Hukum Akibat Kematian Dan Perceraian Terhadap Harta Dan Warisan Dalam Keluarga Perkawinan Campuran di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam konteks perkawinan campuran yang semakin umum di masyarakat saat ini. MI/Usman Iskandar

Baca Juga