27/9/2024 05:26

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi LRT di Palembang

Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta berada didalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2024) malam. Kejati Provinsi Sumatra Selatan menetapkan Bambang Hariyadi Wikanta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 trilliun. ANTARA/Nova Wahyudi/gus

Baca Juga