19/2/2024 16:10

Aturan Mengendarai Sepeda Listrik

Anak-anak mengendarai sepeda listrik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (19/02/2024). Menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang aturan mengendarai kendaraan sepeda listrik hanya boleh dinaiki orang minimal berusia 15 tahun tahun dan harus dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu serta harus menggunakan helm. MI/Usman Iskandar

Baca Juga