24/1/2024 17:35

Penertiban Alat Peraga Kampanye

Petugas Satpol PP Kota Depok bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan didampingi oleh Polres Metro Depok melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tanpa aturan di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (24/1/2024). Penertiban APK tersebut karena banyak yang melanggar aturan tempat pemasangan, kayu penyanggaAPK yang rawan roboh yang membahayakan masyarakat serta banyak baliho atau spanduk caleg yang telah usang lusuh dan bolong-bolong. MI/AGUS MULYAWAN/Bro

Baca Juga