15/1/2024 14:47

Batas Akhir Pindah TPS Sesuai Domisili

Pekerja menyelesaikan sortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/1/2024).  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas akhir bagi masyarakat Indonesia untuk pindah memilih adalah sebulan sebelum hari pencoblosan yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Karena itu, bagi masyarakat yang ingin pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) terakhir kali dilakukan pada Senin (15/1/2024). MI/RAMDANI/rdi

Baca Juga