08/1/2024 17:00

Rafael Alun Divonis Pidana Penjara 14 tahun

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo berdiskusi dengan tim penasihat hukum usai pembacaan putusan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Majelis hakim tipikor memutus terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta karena dinyatakan terbukti  bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). MI/Susanto/sas

Baca Juga