21/11/2023 18:54

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Naik 3,6 Persen

Kesibukan para pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp5,06 juta (Rp5.067.381) dari UMP sebelumnya Rp 4,9 juta atau naik 3,6 %.  Penetapan UMO 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. MI/Usman Iskandar/pay

 

Baca Juga