06/11/2023 16:55

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah), Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo (kanan), dan  Anggota DKPP J. Kristiadi memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu I Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan teradu II Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (06/11/2023). DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) atas pelantikan Ramhadsyah sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028, padahal Ramhadsyah tidak pernah mengikuti proses seleksi Anggota Panwaslih kabupaten/kota. MI/Usman Iskandar/sas

Baca Juga