03/11/2023 16:55

Larangan Kampenye Sebelum 28 November 2023

Poster, spanduk, dan baliho caleg parpol terpasang di pinggir jalan di kawasan Jakarta Timur, Jumat ( 3/11/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023. Aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MI / ADAM DWI/rdi

Baca Juga