01/11/2023 15:06

Tilang Uji Emisi Kembali Diterapkan

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor saat digelarnya tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. MI/Usman Iskandar/Bro

Baca Juga