26/10/2023 10:18

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pembelian Rumah Dibawah Rp2 miliar

Komplek perumahan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar yang mulai berlaku November 2023 hingga Juni 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/sas

Baca Juga