27/9/2023 22:44

Aturan Main Perdagangan Online

Pedagang menjajakan dagangannya secara online ataupun konvensional di Pasar Tanah Abang Blok B, Jakarta, Rabu (26/9/2023). Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Yang akan jadi payung hukum aturan main e-commerce, salah satunya melarang media sosial sebagai wadah e-commerce atau social-commerce (S-Commerce). MI/ADAM DWI/rdi

Baca Juga