25/9/2023 15:30

Perdagangan Sisik Trenggiling

Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memperlihatkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling saat konferensi pers di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan seorang tersangka pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara dengan barang bukti sebanyak 41 kg sisik trenggiling yang hendak dijual tersangka di kawasan Pekanbaru, Riau. ANTARA/Rony Muharrman/aww/rdi

Baca Juga