10/8/2023 23:55

Sidang Putusan Kasus Narkotika Prajurit TNI AD

Dua personel TNI AD yang menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg Serma Tarmizi (depan) dan Serka Adinda Mayrindra (kedua belakang) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023). Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup untuk Serka Adinda Mayrindra dan sepuluh tahun penjara untuk Serma Tarmizi dengan denda RP1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan, keduanya dipecat dari TNI. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Bro

Baca Juga