09/8/2023 14:10

MA Anulir Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus Ferdy Sambo

Staf MA memasuki lobi Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (09/08/2023). Mahkamah Agung (MA) tengah disorot publik terkait putusan tingkat kasasi perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menganulir semua vonis majelis hakim PN Selatan. Ferdy Sambo yang divonis mati dianulir MA menjadi hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun, sedangkan Kuat Ma'ruf yang semula divonis 15 tahun dianulir 10 tahun penjara. MI/Usman Iskandar/pay

Baca Juga