28/7/2023 17:20

Penerapan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan Srimulyani (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berbincang sebelum menggelar konpers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/07/2023). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang kewajiban 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) untuk disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan. Adapun, nilai devisa ekspor yang wajin ditahan di atas US$ 250.000. MI/Usman Iskandar/Bro

Baca Juga