20/7/2023 14:18

Barang Bukti Kasus perdagangan satwa Dilindungi

Barang bukti berupa burung Kakatua (Cacatuidae) ditunjukkan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSKDA) dan Polda DIY berhasil mengamankan 10 ekor satwa burung diantaranya Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra), Nuri Bayan (Eclectus Roratus), Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Katsuari Ternate (Lorius Garrulus) selanjutnya dititipkan di Gembira Loka Zoo untuk dilakukan pemeriksaan satwa tersebut. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/gus

Baca Juga