17/5/2023 20:30

KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya di Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Dirut PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo (rompi tahanan), ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023). KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi dalam 60 proyek subkontraktor fiktif, diantaranya Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta dan Pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar. MI/ADAM DWI/Bro

Baca Juga