11/4/2023 13:20

KLHK Tindak Pemodal Tambang Ilegal

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani (kanan) didampingi Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menyampaikan keterangan terkait penangkapan tersangka pemodal tambang ilegal dalam konperensi pers di Gedung KLHK, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Penyidik Gakkum KLHK menahan tersangka TJC yang merupakan warga Dusun Cemara I, Manggar selaku pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Belitung Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan hutan lindung mangrove dan ekosistem hutan mangrove. Tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp10 miliar. MI/Susanto/rdi

Baca Juga