03/3/2023 16:12

Tuntut Hak Politik Dipulihkan

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) didampingi Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus Kiik memberikan keterangan pers terkait dikabulkanya gugatan perdata terhadap KPU oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kantor DPP Partai Prima di Jakarta, Jumat (03/03/2023). Gugatan Partai Prima kepada KPU tersebut karena partainya tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2024 dan berujung pada putusan PN Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Atas putusan tersebut Partai Prima akan mengawal proses hukum hingga partainya mendapatkan hak politiknya sebagai peserta Pemilu 2024. MI/USMAN ISKANDAR/rdi

Baca Juga