20/2/2023 19:05

MRT Jakarta Objek Vital

Gerbong penumpang moda raya terpadu (MRT) Jakarta saat memasuki Stasiun ASEAN, Jakarta, Senin (20/2/2023). MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. MI/Susanto/rdi

Baca Juga