15/2/2023 13:43

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, langsung diamankan petuga LPSK setelah hakim membacakan vonis dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(15/2/2023). Richard Eliezer  divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. MI/ADAM DWI/Bro

Baca Juga