15/2/2023 11:51

Bharada E Hadapi Sidang Vonis 

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2023). Di sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menganggap Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MI/ADAM DWI/Bro

Baca Juga