24/1/2023 19:20

Pledoi Terdakwa Kuat Ma'ruf Meminta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat akanmenjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Dalam pembacaan pledoi. terdakwa Kuat Ma'ruf meminta bebas dari tuntutan 8 tahun penjara dan pemulihan nama baiknya. MI/ Moh Irfan/rdi

Baca Juga