18/1/2023 15:35

Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. MI/ Moh Irfan/rdi

Baca Juga